Sewa Kendaraan Beroda Empat Lebih Nyaman Dengan Basis Syariah

Kebutuhan akan banyak sekali moda transportasi semakin hari semakin tinggi. Tak terkecuali mengenai kebutuhan untuk penyewaan mobil. Hal ini menciptakan para penyedia jasa penyewaan kendaraan beroda empat semakin berusaha memperlihatkan pelayanan terbaik semoga bisa bersaing satu sama lain. Salah satu solusi jasa penyewaan kendaraan beroda empat yang terpercaya dan profesional ialah PT. Serasi Autoraya (SERA) dengan produk TRAC-nya.


Yang terbaru, SERA mulai memperkenalkan TRAC Syariah. Beberapa uraian mengenai jasa sewa kendaraan beroda empat berbasis syariah ini diantaranya:

Peluang sewa kendaraan beroda empat basis Syariah

Indonesia merupakan negara dengan dominan penduduk muslim. Adanya sistem syariah dalam persewaan kendaraan beroda empat tentu sanggup merambah pangsa gres dan semakin memperbanyak orang yang tertarik untuk memakai jasa penyewaan kendaraan beroda empat ini. PT. Serasi Autoraya menjadi penggagas untuk memperkenalkan jasa sewa kendaraan beroda empat berbasis syariah ini. TRAC - Astra Rent Car Syariah menyediakan jasa sewa menyewa kendaraan beroda empat sesuai dengan aturan Islam. Adanya kejelasan janji dalam penyewaan kendaraan beroda empat tentu lebih kondusif dan tidak menciptakan was - was, apalagi bagi klien muslim.

Layanan TRAC Syariah

TRAC Syariah merupakan salah satu produk SERA berupa sewa kendaraan beroda empat jangka panjang pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip bisnis Syariah dalam penggunaannya. TRAC syariah masih dikembangkan untuk keperluan perusahaan, bukan perorangan. Bagi perusahaan yang mementingkan produk atau layanan dengan basis syariah, TRAC syariah ini sanggup menjadi solusi tepat. TRAC Syariah memakai janji ijarah. Akad ijarah merupakan janji pemindahan hak guna atas suatu barang dengan membayar biaya sewa (ujrah) dalam waktu tertentu tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang.

Akad ijarah yang diterapkan oleh TRAC Syariah ini tidak memakai unsur riba (bunga), maysir (untung - untungan) ataupun gharar (tipu menipu).

Kelebihan penyewaan kendaraan beroda empat berbasis syariah

Sebagai penyedia jasa sewa kendaraan beroda empat dengan basis Syariah, SERA melalui produknya berupa TRAC Syariah berkomitmen untuk menerapkan kegiatan sewa menyewa sesuai dengan aturan Islam. Salah satu kelebihan penerapan aturan syariah pada TRAC syariah ini ialah adanya saling keterbukaan dan keadilan dalam hal pengelolaan kendaraan. Selain itu, produk penyewaan ini sanggup berkembang pula menjadi produk mudharabah (kerja sama) dengan konsep bagi hasil.

Mengenai asuransi kendaraan pun Anda tidak perlu khawatir. Semua kendaraan (mobil) yang disediakan untuk keperluan TRAC Syariah sudah dilindungi oleh asuransi menurut prinsip syariah. Semua kendaraan TRAC Syariah juga diperoleh secara halal dengan memakai aturan islam berupa prosedur murabahah.

Siapa yang sanggup memakai TRAC Syariah?

Pertanyaan selanjutnya yang muncul tentu saja mengenai pihak - pihak yang sanggup memakai jasa penyewaan kendaraan beroda empat di TRAC syariah. TRAC Syariah ini sanggup diakses oleh banyak sekali perusahaan yang tersebar di banyak sekali kota di Indonesia. Ada sekitar 34 cabang TRAC - Astra Rent a Car di 31 kota di Indonesia yang sanggup memperlihatkan produk pelayanan jasa sewa kendaraan beroda empat berbasis syariah untuk Anda. Layanan TRAC Syariah telah hadir di banyak sekali kota besar di Indonesia, ibarat Aceh, Medan, Padang, Bandung, Semarang, Surabaya, Malang, Ambon, Sorong dan beberapa kota lainnya yang memudahkan Anda menyewa kendaraan beroda empat di cabang terdekat di kota Anda.

Jadi, bagi Anda pemilik perusahaan yang sedang membutuhkan jasa penyewaan kendaraan beroda empat jangka panjang dengan janji sewa yang terang dan berbasis syariah, tidak ada salahnya untuk memakai jasa dari salah satu produk unggulan dari SERA ini, yaitu TRAC Syariah.
Sumber https://www.iskael.com/

Belum ada Komentar untuk "Sewa Kendaraan Beroda Empat Lebih Nyaman Dengan Basis Syariah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel