9 Macam Produk Pembiayaan Berbasis Syariah Bmt Ugt Sidogiri


Sebelumnya sudah kita share produk tabungan, berikut ini 9 produk pembiayaan koperasi BMT UGT Sidogiri yang sanggup anda pilih sesuai kebutuhan. Berbasis syariah, bebas riba, dan saling menguntungkan.

1. UGT GES (Gadai Emas Syariah)


Adalah Fasilitas pembiayaan dengan agunan berupa emas, ini sebagai alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat dan mudah

Akad Pembiayaan:
Akad yang dipakai yaitu Akad Rahn Bil Ujrah

Keuntungan dan manfaat

  • Proses cepat dan mudah
  • Pembiayaan eksklusif cair tanpa survey
  • Ujrah lebih murah dan kompetitif
  • Perhitungan Ujrah sistem harian
  • Transaksi sesuai syariah

Ketentuan

  • Jangka waktu maksimal 4 bulan dan sanggup diperpanjang maksimal 2 kali
  • Pembayaran Ujrah sanggup dilakukan sesuai kesepakatan maksimal setiap bulan
  • Maksimal pinjaman gadai syariah 5 rekening aktif


2. UGT MUB (Modal Usaha Barokah)


Adalah kemudahan pembiayaan modal kerja bagi anggota yang mempunyai perjuangan mikro dan kecil

Akad Pembiayaan:
Akad yang dipakai yaitu kesepakatan yang berbasis bagi hasil (Mudharabah/Musyarakah) atau jual beli (Murabahah)

Keuntungan dan Manfaat:

  • Membantu anggota untuk memenuhi kebutuhan modal perjuangan dengan sistem yang mudah,adil dan maslahah
  • Anggota sanggup sharing risiko dengan BMT sesuai dengan pendapatan riil perjuangan anggota.
  • Terbebas dari Riba dan Haram

Ketentuan:

  • Jenis pembiayaan yaitu pembiayaan modal perjuangan komersial mikro dan kecil
  • Peruntukan pembiayaan yaitu perorangan atau tubuh usaha
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 36 bulan
  • Maksimum plafon pembiayaan hingga dengan Rp 500 juta

Persyaratan Khusus:

  • Anggota harus menciptakan laporan penggunaan dana setiap 1 (satu) bulan (khusus untuk kesepakatan yang berbasis bagi hasil).
  • Usaha sudah berjalan minimal 1 tahun.
  • Menyerahkan laporan perhitungan hasil perjuangan 3 bulan terakhir.
  • Menyerahkan Dokumen yang diperlukan:
  • Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi Agunan (SHM/SHGB/BPKB).
  • Fotokopi legalitas Usaha ; NPWP,TDP dan SIUP (untuk tubuh usaha)


3. UGT MTA (Multi Guna Tanpa Agunan)


Adalah Fasilitas pembiayaan tanpa agunan untuk memenuhi kebutuhan anggota.

Akad Pembiayaan ;
Akad yang dipakai yaitu kesepakatan yang berbasis jual beli (Murabahah) atau berbasis sewa (Ijarah dan Kafalah)

Penggunaan:

  • Modal perjuangan (Murabahah)
  • Biaya sekolah/pendidikan (Akad Kafalah)
  • Biaya rawat inap rumah sakit (Akad Kafalah)
  • Pembelian perabot rumah tangga (Akad Murabahah)
  • Pembelian alat-alat elektronik (akad Murabahah)
  • Melunasi tagihan Hutang (Kafalah)

Keuntungan dan Manfaat:

  • Membantu mempermudah anggota memenuhi kebutuhan dana untuk modal perjuangan dan konsumtif dengan gampang dan cepat
  • Anggota tidak perlu menyerahkan agunan yang diletakkan di BMT

Ketentuan:

  • Jenis pembiayaan yaitu pembiayaan modal perjuangan dan Konsumtif
  • Peruntukan pembiayaan yaitu perorangan
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 1 tahun
  • Harus aktif menabung minimal setiap kali angsuran
  • Maksimum plafon pembiayaan hingga dengan Rp 1.000.000

Persyaratan Khusus:
Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.

4. UGT KBB (Kendaraan Bermotor Barokah)


Adalah merupakan kemudahan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor.

Akad Pembiayaan:
Akad yang dipakai yaitu kesepakatan yang berbasis jual beli (Murabahah)

Keuntungan dan Manfaat:

  • Membantu anggota dalam mempunyai kendaraan bermotor dengan gampang dan barokah
  • Bisa menentukan kendaraan sesuai keinginan
  • Nilai angsuran tetap hingga berakhirnya kemudahan Pembiyaan KBB
  • Kendaraan di cover asuransi Syariah (Kehilangan dan Kerusakan diatas 75%)
  • Terbebas dari Riba dan Haram

Ketentuan;

  • Jenis pembiayaan yaitu pembelian kendaraan berupa Mobil atau motor Baru maupun bekas.
  • Peruntukan pembiayaan yaitu perorangan
  • jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun (baru) sedangkan kendaraan bekas maksimal 3 tahun
  • Umur kendaraan maksimal 10 tahun untuk kendaraan beroda empat dan 5 tahun untuk motor pada ketika jatuh tempo kemudahan KBB
  • Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap.
  • Usia pemohon pada ketika pengajuan KBB minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada ketika jatuh tempo kemudahan KBB.
  • Maksimum plafon pembiayaan hingga dengan Rp 100 juta untuk kendaraan bekas dan Rp 200 juta untuk kendaraan baru
  • Uang muka minimal 25%

Persyaratan Khusus:

  • Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir.
  • Slip honor yang disahkan oleh instansi/perusahaan daerah pemohon bekerja.
  • Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
  • Keterangan mengenai kendaraan bermotor yang akan dibeli mencakup jenis kendaraan, tahun pembuatan, fotocopy BPKB,STNK, nama pemilik sebelumnya dan harga kendaraan (untuk kendaraan bekas)


5. UGT PBE (Pembelian Barang Elektronik)


Adalah kemudahan pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian barang elektronik.

Jenis barang elektonik yang sanggup diajukan adalah:

  • Barang elektronik yang dijual secara legal (Baru atau bekas)
  • Bergaransi (Pabrik atau Toko)
  • Barangnya marketable menyerupai Laptop, Komputer, TV, Audio, Kulkas, dan lain-lain

Akad Pembiayaan:
Akad yang dipakai yaitu kesepakatan yang berbasis jual beli (Murabahah) atau kesepakatan Ijarah Muntahiyah Bittamliik.

Keuntungan dan Manfaat:

  • Membantu anggota dalam mempunyai barang elektronik dengan gampang dan barokah
  • Bisa menentukan barang elektronik sesuai keinginan
  • Nilai angsuran tetap hingga berakhirnya kemudahan Pembiayaan
  • Terbebas dari Riba dan Haram

Ketentuan Umum:

  • Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap.
  • Jangka waktu maksimal sesuai jangka waktu garansi
  • Jaminan sanggup berupa barang yang diajukan atau jaminan berharga yang lain spt BPKB dan akta tanah.
  • DP atau uang muka 25% dari ketentuan harga
  • Usia pemohon pada ketika pengajuan minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada ketika jatuh tempo.
  • Maksimum plafon pembiayaan hingga dengan Rp 10 juta
  • Pengajuan sanggup dilakukan sendiri-sendiri atau dikoordinir secara kolektif oleh instansi dimana pemohon bekerja.

Persyaratan:

  • Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir.
  • Slip honor yang disahkan oleh instansi/perusahaan daerah pemohon bekerja.
  • Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
  • Keterangan mengenai barang elektronik yang akan dibeli mencakup jenis, brand dan spesifikasi yang penting.


6. UGT PKH (Pembiayaan Kafalah Haji)


UGT PKH yaitu kemudahan pembiayaan konsumtif bagi anggota untuk memenuhi kebutuhan kekurangan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh Kementerian Agama, untuk mendapat nomor seat porsi haji.

Akad Pembiayaan :
Akad yang dipakai yaitu kesepakatan Kafalah bil Ujrah dan Wakalah bil Ujroh

Penggunaan :

  • Take Over talangan haji dari bank syariah (Kafalah bil Ujroh)
  • Talangan porsi ke BMT UGT (Kafalah bil Ujrah dan Wakalah bil Ujroh)

Keuntungan dan Manfaat:

  • Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah.
  • Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau sanggup dilakukan di seluruh Kantor Layanan BMT UGT
  • Dapat dipenuhinya kebutuhan dana untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji.
  • Solusi terbaik serta lebih berkah untuk mewujudkan langkah ke Baitullah alasannya pembiayaan sesuai syariah.
  • Pembiayaan tanpa agunan.
  • Jangka waktu hingga 5 (lima) tahun.
  • Proses registrasi ke kantor KEMENAG didampingi oleh petugas BMT UGT.

Ketentuan :

  • Biaya akreditasi surat kuasa penghapusan porsi di Notaris sebesar Rp 100.000,-(tergantung masing2 notaris setempat)
  • Maksimal dana Kafalah sebesar 90% dari biaya setoran awal BPIH untuk mendapat nomor seat porsi haji.

Sistem Angsuran:

  • Secara tetap (pokok + ujrah kafalah) setiap bulan.
  • Angsuran pokok kafalah secara musiman (panenan) dan Ujrah Kafalah dibayar diawal.

Persyaratan Khusus:

  • Telah mempunyai rekening Tabungan Haji al-Haromain.
  • Melampirkan surat kuasa penghapusan porsi haji dan surat kuasa debet rekening tabungan haji di Bank Syariah atas nama CJH


7. UGT MJB (Multi Jasa Barokah)


UGT MJB yaitu kemudahan pembiayaan yang diberikan kepada anggota untuk kebutuhan jasa dengan agunan berupa fixed asset atau kendaraan bermotor selama jasa dimaksud tidak bertentangan dengan undang-undang/hukum yang berlaku serta tidak termasuk kategori yang diharamkan Syariah Islam.

Akad Pembiayaan ;
Akad yang dipakai yaitu kesepakatan yang berbasis jual beli dan sewa (Bai' al Wafa atau Ba’i dan IMBT) atau berbasis sewa (Ijarah atau Rahn Tasjili).

Penggunaan:

  • Biaya sekolah/pendidikan, Biaya rumah sakit (Rahn Tasjili atau Bai' al Wafa' atau Bai' dan IMBT)
  • Biaya sewa daerah perjuangan (Akad Ijarah Paralel)
  • Biaya resepsi kesepakatan nikah atau lainya (Multi Akad Murabahah dan Ijarah parallel atau Bai' al Wafa' atau Bai' dan IMBT)
  • Melunasi tagihan Hutang (Rahn Tasjili, Bai' al Wafa' atau Bai' dan IMBT)

Manfaat:
Membantu mempermudah anggota memenuhi kebutuhan dana konsumtif dengan gampang dan cepat
Akad sesuai syariah dijamin halal

Ketentuan :

  • Jenis pembiayaan yaitu pembiayaan Konsumtif
  • Peruntukan pembiayaan yaitu perorangan
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 3 tahun
  • Plafon pembiayaan mulai diatas Rp 1.000.000 hingga dengan Rp 500.000.000

Persyaratan Khusus:

  • Fotokopi rekening Tabungan 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi rekening listrik atau PDAM 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi Agunan (SHM/SHGB/BPKB)


8. UGT MGB (Multi Griya Barokah)


UGT MGB yaitu pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumer), baik gres maupun bekas, di lingkungan developer maupun non developer, atau membangun rumah atau renovasi rumah.

Akad Pembiayaan:
Akad yang dipakai yaitu kesepakatan yang berbasis jual beli (Murabahah, Bai' Maushuf Fiddhimmah atau Istishna') atau Multi Akad (Murabahah dan Ijaroh Paralel)

Penggunaan ;

  • Pembelian rumah jadi, gres atau bekas (Akad Murabahah)
  • Pembangunan rumah (Akad Istishna' atau Bai' Maushuf Fiddhimmah
  • Beli tanah kavling dan bangkit rumah (Murabahah dan Istishna'/Bai Maushuf Fiddhimmah)
  • Beli tanah kavling (Murabahah)
  • Renovasi rumah (Multi kesepakatan Murabahah dan Ijarah paralel)

Manfaat:

  • Membiayai kebutuhan anggota dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik gres maupun bekas, membeli rumah jadi atau membangun sendiri.
  • Membantu anggota yang ingin merenovasi rumah.
  • Anggota sanggup mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.
  • Proses permohonan yang gampang dan cepat

Ketentuan ;

  • Maksimum plafon pembiayaan hingga dengan Rp 500 juta
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 10 tahun
  • Fasilitas angsuran autodebet dari Tabungan Umum Syariah.
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun pada ketika jatuh tempo pembiayaan
  • DP atau uang muka 15%.
  • Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.

Persyaratan Khusus:

  • Asli slip Gaji dan Surat Keterangan Kerja.
  • Fotokopi Tabungan 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp 100 juta.
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik.
  • Fotokopi SHM/SHGB.
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.


9. UGT MPB (Modal Pertanian Barokah)


UGT MPB yaitu kemudahan pembiayaan untuk modal perjuangan pertanian.

Akad Pembiayaan:
Akad yang dipakai yaitu kesepakatan yang berbasis jual beli (Murabahah) atau multi kesepakatan (Murabahah dan Ijarah parallel atau Bai' al Wafa dan Ijarah)

Penggunaan ;

  • Pembelian bibit, pupuk dan atu obat-obatan (Akad Murabahah)
  • Seluruh biaya pertanian yaitu biaya sewa tenaga kerja atau mesin dan pembelian bibit, pupuk dan obat-obatan (Multi kesepakatan Murabahah dan Ijarah Paralel atau bai' al Wafa)

Manfaat:

  • Membantu menanggulangi kesulitan anggota yaitu kebutuhan dana untuk modal pertanian
  • Anggota sanggup mendapat kepastian atas penjualan hasil taninya.
  • Membantu menyebarkan perjuangan sektor pertanian

Ketentuan:

  • Jenis pembiayaan yaitu pembiayaan modal Usaha pertanian.
  • Merupakan pertanian produktif
  • Memiliki pengalaman dan kecakapan
  • Jangka waktu pembiayaan 6 bulan dan sanggup diperpanjang maksimal 2 kali.
  • Maksimum plafon pembiayaan hingga dengan Rp 50 juta

Persyaratan Khusus:

  • Fotokopi rekening telepon dan listrik.
  • Fotokopi dan orisinil Sertifikat sawah atau lahan atau BPKB.

Definisi Akad:

  • Akad Mudharabah yaitu bentuk kerjasama antara BMT dan anggota dimana BMT (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan anggota menjadi pengelola (mudharib) dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.
  • Akad Musyarakah yaitu kesepakatan kolaborasi perjuangan patungan antara BMT dan anggota sebagai pemilik modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis perjuangan yang halal dan produktif dengan pembagian hasil sesuai kesepakatan.
  • Akad Murabahah yaitu kesepakatan jual beli antara BMT dan anggota, dimana BMT membeli barang yang dibutuhkan oleh anggota dan menjualnya kepada anggota sebesar harga pokok ditambah dengan laba yang disepakati.
  • Bai` al Wafa` yaitu Suatu kesepakatan di mana anggota yang membutuhkan uang menjual barang miliknya dengan kesepakatan kapan ia sanggup mengembalikan harga barang tersebut maka ia sanggup membeli kembali barang itu. BMT mendapat laba dari pendapatan sewa yaitu menyewakan barang tersebut kepada anggota dengan memakai kesepakatan Ijarah.
  • Akad Istishna' yaitu kesepakatan jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu dimana BMT sebagai pemesan/mustashni' dan anggota sebagai pembuat/shani'.
  • Bai' Maushuf Fiddhimmah yaitu kesepakatan jual beli barang yang masih dalam tanggungan dengan kriteria yang ditentukan.
  • Akad Rahn yaitu mengakibatkan bahan (barang) sebagai jaminan (agunan) utang, yang sanggup dijadikan pembayaran utang apabila anggota yang berhutang tidak sanggup membayar hutangnya dan BMT sebagai Murtahin boleh meminta Ujrah/Biaya penitipan Agunan.
  • Rahn Tasjili yaitu kesepakatan derma pinjaman dari BMT untuk anggota yang disertai dengan penyerahan agunan tetapi agunan tersebut tetap berada dalam pemanfaatan anggota dan bukti kepemilikannya diserahkan kepada BMT.
  • Ijarah Paralel yaitu kesepakatan sewa menyewa antara anggota sebagai musta'jir/penyewa dengan BMT sebagai mu'jir/yang menyewakan atas ma'jur (objek sewa) dimana objek sewa itu milik pihak ketiga, untuk mendapat imbalan atas barang/jasa yang disewakannya.
  • Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT) yaitu Akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang; sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya kesepakatan sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan Anggota sebagai penyewa.
  • Kafalah yaitu kesepakatan dimana BMT sebagai Kafil memperlihatkan jaminan/menanggung hutang/kewajiban anggota sebagai Makful 'anhu kepada pihak ketiga (Makful-lah) dengan dikenakan biaya penjaminan (upah/Ujroh).
  • Wakalah yaitu kesepakatan dimana anggota sebagai muwakkil, mewakilkan suatu pekerjaan kepada BMT sebagai wakil, dan BMT mendapat upah/ujroh.

Persyaratan Umum Pembiayaan:

  • Fotokopi KTP pemohon.
  • Fotokopi KTP suami/istri/wali
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)

Sumber https://www.nengain.web.id/

Belum ada Komentar untuk "9 Macam Produk Pembiayaan Berbasis Syariah Bmt Ugt Sidogiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel