Apakah Puasa Batal Ketika Wudhu Berkumur-Kumur ?

Bolehkah pada bulan rahmat mengambil wudhu berkumur-kumur ? mungkin pernah berfikir di dalam pikiran anda perihal pertanyaan yang sedikit menjanggal di hati tersebut. saya sendiri pun sempat ingin bertanya kepada teman-teman saya sendiri apakah aturan mengambil wudhu ketika mau melakukan sholat dan ada beberapa ustadz yang saya memberi pertanyaan soal itu.
Bolehkah pada bulan rahmat mengambil wudhu berkumur Apakah Puasa Batal Saat Wudhu Berkumur-kumur ?

Apakah boleh wudhu tanpa berkumur-kumur ketika puasa ? Boleh atau tidak ?

Banyak pemahasan para ulama yang berlaku pada wudhu saja, tetapi di luar dari wudhu tidak boleh. ketika berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur ibarat biasa dan mencuci rongga hidung, jangan hingga terlalu menghirup air, sebab akan menyebabkan masuknya air ke dalam rongga tenggorokan.

Apakah tamat wudhu, wajib mengeringkan verbal yang berair ?

Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah beliau memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun beliau tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya.

Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan :
أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ
صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ

“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali kalau engkau berpuasa.”[1] Yang dihentikan ketika puasa di sini yaitu dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266).

Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur yaitu dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101).

Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, kalau seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dihentikan dari berlebih-lebihan ketika berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun kalau tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa sebab bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa ketika berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga badan ketika berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah yaitu batal kalau memasukkan airnya berlebihan. Namun kalau tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230).

Bagimana teman-teman ? kini anda sudah terang dan mengerti perihal aturan berkumur ketika berpuasa di bulan ramadan. agar dengan artikel ini, anda mendapat ilmu yang lebih dan sanggup membagikan nya keteman anda.

Sumber :
Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub.

Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait.

Majmu’atul Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’.

Mughnil Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazhil Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. Penerbit Darul Ma’rifah.
Sumber https://inforlajar.blogspot.com/

Belum ada Komentar untuk "Apakah Puasa Batal Ketika Wudhu Berkumur-Kumur ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel