Apakah Puasa Batal Ketika Wudhu Berkumur-Kumur ?
Bolehkah pada bulan rahmat mengambil wudhu berkumur-kumur ? mungkin pernah berfikir di dalam pikiran anda perihal pertanyaan yang sedikit menjanggal di hati tersebut. saya sendiri pun sempat ingin bertanya kepada teman-teman saya sendiri apakah aturan mengambil wudhu ketika mau melakukan sholat dan ada beberapa ustadz yang saya memberi pertanyaan soal itu.
Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan :
أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ
صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali kalau engkau berpuasa.”[1] Yang dihentikan ketika puasa di sini yaitu dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266).
Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur yaitu dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101).
Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, kalau seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dihentikan dari berlebih-lebihan ketika berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun kalau tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa sebab bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa ketika berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga badan ketika berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah yaitu batal kalau memasukkan airnya berlebihan. Namun kalau tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230).
Bagimana teman-teman ? kini anda sudah terang dan mengerti perihal aturan berkumur ketika berpuasa di bulan ramadan. agar dengan artikel ini, anda mendapat ilmu yang lebih dan sanggup membagikan nya keteman anda.
Sumber :
Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub.
Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait.
Majmu’atul Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’.
Mughnil Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazhil Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. Penerbit Darul Ma’rifah. Sumber https://inforlajar.blogspot.com/
Apakah boleh wudhu tanpa berkumur-kumur ketika puasa ? Boleh atau tidak ?
Banyak pemahasan para ulama yang berlaku pada wudhu saja, tetapi di luar dari wudhu tidak boleh. ketika berpuasa tetap dibolehkan berkumur-kumur ibarat biasa dan mencuci rongga hidung, jangan hingga terlalu menghirup air, sebab akan menyebabkan masuknya air ke dalam rongga tenggorokan.Apakah tamat wudhu, wajib mengeringkan verbal yang berair ?
Al-Mutawalli dan ulama lainnya berkata, “Jika orang yang berpuasa kumur-kumur, hendaklah beliau memuntahkan air yang masuk dalam mulut. Namun beliau tidak diharuskan mengeringkan mulutnya dengan kain dan semacamnya.Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan :
أَمَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ
صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) disyari’atkan (dibolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. Akan tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan pada Laqith bin Shabirah, “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (menghirup air dalam hidung) kecuali kalau engkau berpuasa.”[1] Yang dihentikan ketika puasa di sini yaitu dari berlebih-lebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266).
Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini rahimahullah menjelaskan bahwa mubalaghah (berlebih-lebihan atau serius) dalam berkumur-kumur yaitu dengan memasukkan air hingga ujung langit-langit mulut, serta mengenai sisi gigi dan gusi. (Mughnil Muhtaj, 1: 101).
Asy-Syarbini rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, kalau seseorang berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung (istinsyaq) lantas air tadi masuk ke dalam tubuh, maka puasanya batal. Karena orang yang berpuasa dihentikan dari berlebih-lebihan ketika berkumur-kumur dan menghirup air dalam hidung sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan wudhu. Namun kalau tidak berlebih-lebihan lantas masuk air, tidak membatalkan puasa sebab bukan kesengajaan.” (Mughnil Muhtaj, 1: 629).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama Syafi’iyah dan pendapat Imam Syafi’i tetap disunnahkan bagi orang yang berpuasa ketika berwudhu untuk berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, sebagaimana yang tidak berpuasa disunnahkan demikian. Akan tetapi bagi yang berpuasa disyaratkan tidak berlebih-lebihan (mubalaghah). Yang terjadi perselisihan, ketika masuk air dalam rongga badan ketika berkumur-kumur atau memasukkan air dalam hidung. Pendapat ulama Syafi’iyah yaitu batal kalau memasukkan airnya berlebihan. Namun kalau tidak berlebihan, tidaklah batal.” (Al-Majmu’, 6: 230).
Bagimana teman-teman ? kini anda sudah terang dan mengerti perihal aturan berkumur ketika berpuasa di bulan ramadan. agar dengan artikel ini, anda mendapat ilmu yang lebih dan sanggup membagikan nya keteman anda.
Sumber :
Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab li Asy-Syairazi. Cetakan kedua, tahun 1427 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar ‘Alamil Kutub.
Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah. Penerbit Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman Kuwait.
Majmu’atul Fatawa. Cetakan keempat, tahun 1432 H. Ahmad bin Taimiyyah Al-Harrani. Penerbit Darul Wafa’.
Mughnil Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Alfazhil Minhaj. Cetakan keempat, tahun 1431 H. Muhammad bin Al-Khatib Asy-Syarbini. Penerbit Darul Ma’rifah. Sumber https://inforlajar.blogspot.com/
Belum ada Komentar untuk "Apakah Puasa Batal Ketika Wudhu Berkumur-Kumur ?"
Posting Komentar