Pemilu 2019 Anda Masih Dapat Coblos Sehabis Pukul 13 Di Tps Jika

Indonesia - Banyak isu simpang-siur mengenai boleh dan tidaknya mencoblos sehabis pukul 13.00 waktu setempat dikala Pemilihan Umum pada 17 April 2019.



Tidak sedikit Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak memahami peraturan yang telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum terkait tata cara pemungutan suara.

Dalam sejumlah masalah KPPS setempat kadang memutuskan untuk menolak masyarakat yang akan mencoblos dikala waktu memperlihatkan pukul 13.00 waktu setempat. KPPS setempat dalam sejumlah masalah juga pribadi menghentikan dan menutup TPS dikala masyarakat masih mengantri menunggu giliran mencoblos.

Lalu, bagaimana peraturan sesungguhnya? Apakah masyarakat boleh tetap mencoblos dikala waktu telah memperlihatkan pukul 13.00 waktu setempat?

Berdasarkan Peraturan KPU No.9 Tahun 2019 Pasal 46 ayat 1, memberikan bahwa:

(1) Pada pukul 13.00 waktu setemat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan menawarkan bunyi hanya Pemilih yang:

a. sedang menunggu gilirannya untuk menawarkan bunyi dan telah dicatat kehadirannya dalam fomulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPtb-KPU dan MOdel C7.DPK-KPU; atau

b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPtb-KPU dan MOdel C7.DPK-KPU.

Ini terperinci bahwa Anda masih dapat mencoblos di TPS sehabis pukul 13.00 waktu setempat jika Anda:

1. Sedang ngantri giliran untuk mendaftar di TPS.
2. Sedang ngantri giliran untuk mencoblos sehabis mendaftar di TPS.

Contoh kasus:

Bapak Nanas tiba ke TPS pukul 12.45 dan ia mengantri untuk mendaftar. Namun belum hingga pada gilirannya untuk mendaftar waktu telah memperlihatkan pukul 13.00. Dalam masalah ini KPPS harus menerimanya. Bapak Nanas masih boleh untuk mendaftar dan boleh mencoblos.

Ibu Melon tiba ke TPS dan sudah mendaftar pukul 12.45 dan sedang ngantri untuk mencoblos. Namun belum hingga gilirannya untuk mencoblos waktu telah memperlihatkan pukul 13.00. Dalam masalah ini KPPS harus menerimanya. Ibu Melon masih boleh untuk mencoblos.[JD]

Sumber https://jarumdetik.blogspot.com/

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Pemilu 2019 Anda Masih Dapat Coblos Sehabis Pukul 13 Di Tps Jika"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel