Produk Tabungan Syariah Yang Ditawarkan Bmt Ugt Sidogiri


Setelah sebelumnya kita sedikit mengulas sejarah berdirinya BMT Sidogiri, sekarang giliran beberapa produk yang ditawarkan yang semuanya berbasis syariah sebagai pilihan investasi anda yang sangat menguntungkan, halal dan bebas riba.

Tabungan Umum Syariah


Tabungan umum syariah yang setoran dan penarikannya sanggup dilakukan setiap ketika sesuai kebutuhan anggota.

Akad : Tabungan diakad menurut prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 30% Anggota : 70% BMT

Manfaat dan Keuntungan:

  • Aman dan transparan
  • Bebas riba, transaksi gampang dan sesuai syariah
  • Bagi hasil menguntungkan dan halal
  • Tanpa biaya manajemen bulanan
  • Ikut membantu sesama ummat ( ta'awun )

Ketentuan

  • Setoran awal minimal Rp 10.000.
  • Setoran berikutnya minimal Rp 1.000.
  • Administrasi pembukaan tabungan Rp 5.000

Persyaratan:
Foto kopi Kartu identitas ( KTP/SIM).

Tabungan Haji


Tabungan umum berjangka untuk membantu harapan anggota melaksanaan ibadah haji.

Akad : Tabungan diakad menurut prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 50% Anggota : 50% BMT

Manfaat dan Keuntungan:

  • Kemudahan melaksanakan setoran tabungan setiap saat.
  • Mudah memantau perkembangan dana dengan mendapat laporan mutasi transaksi berupa buku tabungan.
  • Mendapatkan suplemen bagi hasil yang kompetitif
  • Ikut membantu sesama ummat ( ta'awun )
  • Aman, terhindar dari riba dan haram
  • Dapat mengajukan dana talangan bagi calon jama'ah haji yang ingin memperoleh porsi keberangkatan haji pada tahun yang direncanakan.

Ketentuan :

  • Pembukaan rekening di kantor BMT UGT Sidogiri sesuai domisili/tempat tinggal calon jamaah haji.
  • Setoran awal minimal Rp 500.000 dan selanjutnya minimal Rp 100.000.
  • Penarikan hanya untuk kebutuhan keberangkatan haji atau alasannya ada udzur syar'i.

Ketentuan Pendaftaran Porsi Keberangkatan Haji;

  • Saldo Tabungan Al Haromain minimal Rp 25.000.000.
  • Menyerahkan 2 lembar poto kopi KTP suami istri, surat nikah, dan Kartu keluarga

Persyaratan:
Menyerahkan poto kopi KTP yang masih berlaku

Tabungan Umrah


Tabungan umum berjangka untuk membantu harapan anggota melaksanaan ibadah umrah.

Akad : Tabungan diakad menurut prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40% Anggota : 60% BMT

Manfaat dan Keuntungan:

  • Kemudahan melaksanakan setoran tabungan setiap saat.
  • Mendapatkan suplemen bagi hasil yang kompetitif
  • Ikut membantu sesama ummat ( ta'awun )
  • Aman, terhindar dari riba dan haram
  • Dapat mengajukan dana talangan umrah maksimal 30% dari kekurangan biaya umrah dengan ketentuan pembiayaan yang berlaku

Ketentuan :

  • Setoran awal minimal Rp 1.000.000.
  • Setoran berikutnya sesuai perencanaan keberangkatan.
  • Ketentuan pemberangkatan yaitu sesuai aktivitas dari travel umrah.
  • Perencanaan keberangkatan minimal 3 bulan dan maksimal 36 bulan
  • Setoran sanggup dilakukan setiap pekan, bulan, atau musiman
  • Dana sanggup dicairkan hanya untuk keperluan keberangkatan ibadah umrah kecuali udzur syar'i.
  • Administrasi pembukaan tabungan Rp 150.000.

Tabungan Hari Raya Idul Fitri


Tabungan umum berjangka untuk membantu anggota memenuhi kebutuhan hari raya idul fitri.

Akad : Tabungan diakad menurut prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40% Anggota : 60% BMT

Keuntungan :

  • Transaksi gampang dan transparan sehingga memudahkan melihat perkembangan setiap saat,
  • Aman, terhindar dari riba dan haram
  • Ikut membantu sesama ummat (ta'awun)
  • Mendapatkan bagi hasil bulanan yang halal dan menguntungkan atau sanggup dirupakan barang untuk kebutuhan hari raya sesuai kebijakan BMT UGT Sidogiri
  • Dapat dipakai sebagai jaminan pembiayaan.

Ketentuan :

  • Setoran awal minimal Rp 10.000.
  • Setoran berikutnya minimal Rp 1.000
  • Biaya manajemen Rp 5.000.
  • Penarikan tabungan sanggup dilakukan paling awal 15 hari sebelum hari Raya Idul Fitri

Persyaratan:
Menyerahkan poto kopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku

Tabungan Pendidikan


Tabungan umum berjangka yang diperuntukkan bagi forum pendidikan guna menghimpun dana tabungan siswa.

Akad :Tabungan diakad menurut prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40% Anggota : 60% BMT

Keuntungan :

  • Aman dan transparan sehingga dengan gampang memantau perkembangan dana setiap bulan
  • Transaksi gampang dan bebas dari riba
  • Pengurus forum tidak disibukkan dengan urusan keuangan terutama pada ketika pembagian tabungan siswa di selesai tahun pendidikan.
  • Mendapatkan bagi hasil bulanan yang halal dan menguntungkan.
  • Mendapatkan dana BEA SISWA untuk siswa tidak bisa sebesar Rp 150.000 sesuai kebijakan BMT UGT Sidogiri
  • GRATIS biaya administrasi.

Ketentuan :

  • Setoran awal Rp 100.000 dan setoran berikutnya minimal Rp 50.000.
  • Penarikan tabungan hanya boleh dilakukan di selesai tahun pelajaran
  • Pengajuan BEA SISWA apabila dana simpanan mencapai saldo rata-rata Rp 5.000.000 dengan masa simpanan minimal 5 bulan
  • Pengambilan BEA SISWA di selesai tahun pelajaran ketika tabungan akan diambil.

Persyaratan :

  • Foto Kopi KTP/SIM
  • Formulir pembukaan rekening ditandatangani oleh Pengurus forum cq ketua dan bendahara serta dibubuhi setempel
  • Rekening tabungan atas nama Ketua/Bendahara QQ nama lembaga

Tabungan Kurban


Tabungan umum berjangka untuk membantu dan memudahkan anggota dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah.

Akad : Tabungan diakad menurut prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 40% Anggota : 60% BMT

Keuntungan:

  • Mempermudah perencanaan keuangan untuk pembelian binatang kurban dan aqiqah
  • Mendapatkan Bagi hasil yang halal dan kompetitif.
  • Membantu sesama ummat (ta'awun)

Ketentuan:

  • Setoran awal minimal Rp 50.000
  • Setoran berikutnya minimal Rp 25.000
  • Saldo setelah pelaksanaan Aqiqah dan ibadah Kurban minimal Rp 50.000.
  • Hanya sanggup diambil pada ketika akan melaksanakan ibadah kurban atau aqiqah

Persyaratan:

  • Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening.
  • Menunjukkan orisinil bukti identitas diri wali (KTP/SIM) dan menyerahkan foto copy bukti identitas dimaksud.

Spesifikasi biaya :

  • Biaya manajemen dan tabarru' asuransi Rp. 15,000 (untuk kurban kambing) dan Rp 100.000,- (untuk kurban sapi)
  • Biaya penutupan rekening Rp. 10,000,-

Tabungan Tarbiyah


Tabungan umum berjangka untuk keperluan pendidikan anak dengan jumlah setoran bulanan tetap (installment) dan dilengkapi dengan asuransi.

Akad : Tabungan diakad menurut prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 25% Anggota : 75% BMT

Manfaat dan keuntungan:

  • Kemudahan perencanaan keuangan masa depan untuk biaya pendidikan putra/putri
  • Mendapatkan pinjaman asuransi secara otomatis tanpa melalui investigasi kesehatan
  • Mendapatkan souvenir BMT UGT @sesuai persyaratan yang berlaku

Ketentuan :

  • Periode Simpanan 1 tahun s/d 10 tahun
  • Usia anggota penabung minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun ketika jatuh tempo
  • Setoran bulanan minimal Rp.50.000.- s/d Rp 2 juta dengan kelipatan 50,000,
  • Jumlah setoran bulanan dan periode simpanan tidak bisa dirubah namun sanggup dilakukan setoran suplemen diluar setoran bulanan.
  • Cover asuransi secara Gratis dengan syarat memenuhi setoran awal simpanan sesuai ketentuan BMT UGT
  • Memiliki Tabungan umum syariah sebagai rekening asal ( source account ) jikalau setoran bulanan tidak masuk selama tiga bulan berturut turut,maka cover asuransi dihentikan,dan dana simpanan tazkia akan dipindah bukukan kesimpanan umum syariah secara otomatis

Syarat :
Foto copy kartu Identitas (KTP/SIM)

Contoh:
Pilih paket setoran perbulan Rp 1 juta, Periode kontrak 60 bulan pada bulan ke 30 ternyata Nasabah meninggal dunia,maka ia akan mendapat asuransi pendidikan Rp100 juta dan pihak asuransi juga akan melanjutkan setoran simpanan bulanannya Rp1juta perbulannya yang sisa 30 bulan.

Tabungan Berjangka


Tabungan Berjangka yang setoran dan penarikannya menurut jangka waktu tertentu.

Akad : Tabungan diakad menurut prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah sebagai berikut

  • Jangka waktu 1 Bulan Nisbah 50% Anggota : 50% BMT
  • Jangka waktu 3 Bulan Nisbah 52% Anggota : 48% BMT
  • Jangka waktu 6 Bulan Nisbah 55% Anggota : 45% BMT
  • Jangka waktu 9 Bulan Nisbah 57% Anggota : 43% BMT
  • Jangka waktu 12 Bulan Nisbah 60% Anggota : 40% BMT
  • Jangka waktu 24 Bulan Nisbah 70% Anggota : 30% BMT

Keuntungan :

  • Mendapatkan Bagi Hasil yang lebih besar dan kompetitif
  • Bisa dijadikan jaminan pembiayaan
  • Nisbah (proporsi) bagi hasil lebih besar daripada tabungan umum syariah

Ketentuan:

  • Setoran minimal Rp 500.000
  • Jangka waktu yang fleksibel : 1, 3, 6, 9, 12 dan 24 bulan

Persyaratan :

  • Mengisi formulir permohonan pembukaan Tabungan berjangka ( Deposito )
  • Foto kopi identitas diri ( KTP/SIM)

Tabungan MDA Berjangka Plus


Tabungan berjangka khusus dengan manfaat asuransi santunan kesehatan secara gratis.

Akad : Tabungan diakad menurut prinsip syariah mudharabah musytarakah. dengan nisbah 50% Anggota : 50% BMT

Manfaat dan laba :

  • Mendapatkan santunan asuransi kesehatan sebagai berikut :
  • Rawat inap rumah sakit Rp.200.000. Perhari ( maksimal 180 hari setahun )
  • Rawat ICU Rp.400.000.-perhari ( maksimal 10 hari setahun )
  • Santunan biaya operasi Rp 2 juta (dalam setahun )
  • Mendapatkan santunan asuransi meninggal dunia sebagai berikut :
  • Santunan meninggal biasa Rp 5 juta
  • Santunan meninggal kecelakaan Rp 10 juta

Ketentuan:

  • Jangka waktu deposito 36 bulan
  • Nominal deposito mulai dari Rp 25 juta dan berlaku kelipatannya (santunan kesehatan dan ajal juga berlaku kelipatan)
  • Tidak boleh ditarik sebelum berakhirnya masa kontrak deposito kecuali ada udzur syar'i

Persyaratan:

  • Harus menjadi anggota koperasi BMT UGT
  • Membuka rekening tabungan umum syariah
  • Mengisi formulir deposito berasuransi
  • Menyerahkan foto copy KTP

DEFINISI AKAD
Mudharabah Musytarakah yaitu bentuk janji Mudharabah di mana pengelola (mudharib/BMT) menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi tersebut.

Ketentuan Akad

  • Akad ini merupakan perpaduan dari janji Mudharabah dan janji Musyarakah.
  • BMT sebagai mudharib menyertakan modal atau dananya dalam investasi bersama Anggota.
  • BMT sebagai pihak yang menyertakan dananya (musytarik) memperoleh bab laba menurut porsi modal yang disertakan.
  • Bagian laba sehabis diambil oleh BMT sebagai musytarik dibagi antara BMT sebagai mudharib dengan anggota dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
  • Apabila terjadi kerugian maka BMT sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai dengan porsi modal yang disertakan.
  • BMT boleh Tabarru’ menanggung kerugian anggota sesuai porsi modal anggota

Sumber https://www.nengain.web.id/

Belum ada Komentar untuk "Produk Tabungan Syariah Yang Ditawarkan Bmt Ugt Sidogiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel