Semua Anak Mempunyai Hak Dan Kewajiban Yang Sama Terhadap Orang Tua


Untuk melatih anak bertanggung jawab dan berdisiplin, usahakan setiap anak mempunyai tanggung jawab di rumah sesuai usia dan kemampuannya. Anak-anak juga harus yakin, setiap anak mendapat hak yang adil.

Islam merinci lebih jauh wacana hak-hak anak dan mengingatkan secara tegas kewajiban orang renta dan masyarakat untuk memerhatikan dan memenuhi hak-hak anak tersebut.

Berikut ini 5 hak anak terhadap orang renta berdasarkan islam


1. Hak Mendapatkan Perlindungan


Hak anak yang paling utama dalam Islam yaitu hak perlindungan. Perlindungan di sini terutama dari segala situasi dan kondisi yang tidak menguntungkan, yang sanggup menciptakan anak menjadi terlantar atau membuatnya menjadi insan yang dimurkai Tuhan. Islam mengajarkan semoga upaya proteksi dan pengasuhan anak dilakukan jauh sebelum kelahirannya ke muka bumi. Ini dimulai dengan memberi tuntunan kepada insan dalam menentukan pasangan hidup. Laki-laki dan wanita dianjurkan untuk menentukan pasangan hidup dari orang-orang yang baik; berakhlak mulia dan berinfak saleh. Jauh sebelum menikah, dianjurkan banyak berdoa:

“Ya Tuhanku, berilah saya dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa .” (Q.S. Ali Imran [3]: 38).

Kemudian, ketika masih dalam kandungan, orangtuanya (ayah dan ibu) diperintahkan lagi semoga banyak membaca Al-Qur’an dan berbuat kebajikan sambil terus berdoa (Q.S. Ibrahim [14]:35; an-Naml [27]:19; al-Ahqaf [46]:15). Tentu saja tidak cukup dengan hanya berdoa, melainkan harus diikuti ikhtiar dan upaya yang sungguh-sungguh untuk mewujudkan doa itu dalam realitas kehidupan. Ikhtiar dimaksud, antara lain menjaga semoga kedua orang renta hanya makan makanan yang halal dan bergizi, berperilaku santun dan beradab, tidak menyakiti sesama manusia, dan juga tidak merusak alam semesta. Banyak memberi sedekah kepada kelompok marjinal, sedekah yang paling minim yaitu ucapan yang manis dan senyum yang menghibur.

Perilaku kedua orang renta akan membekas dalam diri anak ketika lahir nanti. Setelah lahir, orangtua (ayah atau ibu) dipe rintahkan untuk mengumandangkan azan pada indera pendengaran kanan dan iqamah pada indera pendengaran kiri (seperti tertuang dalam hadis riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, dan al-Tirmizi). Kemudian, memberi nama yang baik (hadis riwayat Abu Daud); mencukur rambut bayi (hadis riwayat Imam Malik); melaksanakan akikah, yakni menyembelih kambing bagi yang bisa untuk disedekahkan kepada fakir miskin, khususnya dari lingkungan keluarga; dan berikutnya, mengkhitan anak. Khitan atau sunat hanya diperintahkan untuk anak laki-laki.

Sedangkan bagi anak wanita tidak dianjurkan, malah berbahaya bagi kesehatan reproduksinya kelak. Kesemuanya itu dimaksudkan semoga anak terlindungi dari sega la macam ancaman dan efek jelek yang akan merusak kehidupannya kelak. Upaya proteksi lainnya yaitu mendaftarkan atau mencatatkan kelahiran sang anak ke instansi pemerintah terkait (seperti kantor catatan sipil) semoga mempunyai sertifikat kelahiran yang sangat dibutuhkan kelak ketika sang anak beranjak dewasa.

2. Hak untuk Hidup dan Tumbuh-kembang


Hak lain yang tidak kurang pentin gnya yaitu hak anak untuk hidup dan bertumbuh-kembang. Ini terlihat terperinci dari proposal Islam untuk menyusukan anak paling kurang selama dua tahun. Anak-anak berhak mendapat penyusuan da ri air susu ibunya kurang lebih selama dua tahun.

“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yakni bagi mereka yang ingin menyempurnakan penyusuan.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 233).

Begitu besarnya perhatian Islam terhadap perkembangan anak. Dalam kondisi apapun sebuah keluarga, perhatian orangtua (ayah dan ibu) kepada anak harus tetap terjaga. Anak harus tetap dipenuhi hak-haknya. Bahkan, ketika terjadi perceraian antara ayah dan ibu, Islam telah mengatur bahwa ayahnya bertanggung jawab memberi nafkah demi kelangsungan hidup sang anak hingga usia dewasa. Demikian pula, ibunya bertanggung jawab menyusukannya hingga usia dua tahun.

3. Hak Mendapatkan Pendidikan


Setelah masa penyusuan lewat, mulailah kiprah orangtua (ayah dan ibu) untuk mendidik anak, terutama pendidikan agama dan pendidikan budi pekerti. Pendidi kan itu sanggup diberikan dengan bermacam-macam metode sesuai dengan usia dan tingkat perkembangan psikologis anak. Di antaranya, pendidikan melalui pembiasaan, pertolongan pola teladan, nasehat dan dialog, pertolongan hadiah atau penghargaan (kalau melaksanakan se suatu yang baik atau prestasi) dan juga eksekusi (kalau mela kukan sesuatu yang buruk), dan sebagainya. Hukuman sebaiknya tidak diberikan dalam bentuk pemukulan fisik atau semacamnya karena, itu sanggup dikategorikan sebagai tindakan kekerasan terhadap anak. Semua bentuk kekerasan terhadap anak dipand ang sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum.

Pendidikan di lingkungan keluar ga lebih diarahkan kepada penanaman nilai-nilai moral k eagamaan, pembentukan sikap dan sikap yang dibutuhkan semoga belum dewasa sanggup membuatkan dirinya secara optimal. Anak senantiasa diajarkan untuk bersikap dan sikap yang halus, lembut, sopan, santun, jujur, disiplin, arif, dan bijaksana. Mereka dijauhkan dari mencontoh sikap dan sikap yang kasar, bengis, berbohong, praktis marah, tidak perduli pada orang lain dan seperangkat perangai jelek lainnya.

Anak secara sedikit demi sedikit diperkenalkan pada pemikiran agama yang sanggup membimbingnya menjadi insan yang menyayangi sesama manusia, menghargai orang yang lebih tua, menyayangi orang-orang miskin dan terlantar, rajin mengaji Al-Qur’an, shalat, puasa dan aneka macam bentuk ibadah lainnya. Nabi Saw. bersabda: Tidak ada pertolongan seorang ayah yang lebih baik, selain dari budi pekerti yang luhur (H.R. at-Tirmizi). Dalam ha dis lain Nabi mengatakan:

Seorang ayah yang mendidik anaknya, itu jauh lebih baik daripada ia bersedekah setiap hari sebanyak satu sha’ ” (H.R. at-Tirmizi).

4. Hak Mendapatkan Nafkah dan Waris


Hak anak lainnya yaitu hak mendapat nafkah dan harta waris dari orangtua sesuai dengan aturan yang digariskan Allah. Hak nafkah bagi seorang anak wajib dipenuhi oleh ayahnya, terutama ketika ayah dan ibunya bercerai. Sejumlah hadis memaparkan keharusan seorang ayah memperlihatkan nafkah yang baik dan halal, bukan yang diperoleh dari jalan yang syubhat atau meragukan, apalagi yang haram, demi kepentingan dan kelangsungan hidup anak-anaknya.

“Kewajiban orangtua terhadap anaknya yaitu memberi nama yang baik, mengajarkan sopa n-santun, mengajari menulis, berenang dan memanah, memperlihatkan nafkah yang baik dan halal, dan mengawinkannya bila saatnya tiba.” (H.R. Hakim).

Sementara, hak memperoleh warisan hanya sanggup diperoleh manakala orangtua telah meninggal dunia. Tetapi, tidak tertutup kemungkinan orangtua memperlihatkan harta kepada anak-anaknya selagi masih hidup dan pertolongan itu dinamakan hibah, bukan warisan.

5. Hak Mendapatkan Perlakuan Setara (non-diskriminasi)


Islam menekankan untuk berlaku adil terhadap anak-anak, tidak membeda-bedakan atau tidak berlaku diskriminatif antara satu dan lainnya, termasuk tidak membed akan antara anak lelaki dan anak perempuan. Dalam salah satu hadisnya, Rasululah bersabda:

“Samakanlah anak-anakmu dalam hal pemberian. Jika kau hendak melebihkan salah seorang di antara mereka, maka lebihkanlah pertolongan itu kepada belum dewasa perempuan.” (H.R. at-Tabrani).

Hadis tersebut menekankan pentingnya perlakuan yang sama terhadap anak-anak. Kalaupun terpaksa harus memperlihatkan keistimewaan pada sang anak, disarankan memberikannya pada anak wanita alasannya mereka biasanya ditempatkan pada posisi yang lemah. Perhatikan hadis Nabi berikut:

“Sesungguhnya saya menekankan pada kalian, perhatian yang lebih khusus terhadap hak dua orang lemah, yaitu anak yatim dan anak perempuan.” (H.R. Ibnu Majjah).

Perlakuan yang sama di sini meliputi aspek yang luas, termasuk dalam aspek pendidikan. Orangtua tidak dibenarkan berlaku diskriminatif, apalagi mementingkan anak pria daripada anak perempuan, menyerupai yang selama ini banyak dipraktikkan di masyarakat. Perintah semoga berbuat adil ini terhadap belum dewasa memperlihatkan betapa besar lengan berkuasa nya pesan-pesan kesetaraan, persamaan hak, serta bagaimana menghindari sikap diskriminatif atas dasar jenis kelamin dan gender, sesuai dengan tuntutan masyarakat maju.

Tips memenuhi hak dan kewajiban setiap anak


  1. Beri setiap anak kiprah yang sesuai dengan kemampuannya. Contoh, anak yang lebih besar mendapat kiprah menyapu, sedangkan adiknya bertugas mengelap meja-kursi.
  2. Saat menonton TV sering kali belum dewasa berbeda selera dan cenderung berebut. Tugas ibu dan ayah yaitu mengajak belum dewasa bermusyawarah, kapan si sulung yang menentukan akses TV dan kapan si bungsu boleh "menguasai" remote control TV.

Sumber https://www.nengain.web.id/

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Semua Anak Mempunyai Hak Dan Kewajiban Yang Sama Terhadap Orang Tua"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel