Tutorial Pendaftaran Kartu Terkomsel Prabayar Kebijakan Kominfo

Tutorial Registrasi Kartu Terkomsel Prabayar Kebijakan KOMINFO Tutorial Registrasi Kartu Terkomsel Prabayar Kebijakan KOMINFO
Tutorial Registrasi Kartu Terkomsel Prabayar Kebijakan KOMINFO


Hello good millennial, jumpa lagi di blogger joeshapictures tema hari ini yaitu ihwal "Tutorial Registrasi Kartu Terkomsel Prabayar Kebijakan KOMINFO" penasaran, yuk kita baca !

Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melaksanakan pendaftaran ulang kartu. Sampai dengan tanggal 31 Oktober seluruh Nomor Handphone Wajib Telah Melakukan Registrasi Ulang Jika lewat dari tanggal tersebut belum melaksanakan pendaftaran ulang maka

berikut dampaknya:
  • Tidak sanggup melaksanakan panggilan
  • Perlima belas hari kemudian tidak sanggup mendapatkan telpon dan sms
  • Langkah terahir KOMINFO kalau masih membandel belum pendaftaran ulang nomor Anda akan di blokir.


Kebijakan gres KOMINFO:

Setiap operator jaringan hanya boleh mempunyai tiga nomor di operator yang sama. Daripada berurusan nantinya, mending sedari kini kita lakukan pendaftaran ulang. Cara ini untuk semua operator jaringan

Catatan Penting:
  • Informasi NIK di KTP dan Nomor KK harus benar supaya validasinya sesuai database Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
  • Bagi yang belum punya e-KTP, NIK resmi sanggup dilihat di KK.
  • 1 NIK berlaku untuk 3 nomor kartu SIM
  • Jika punya kartu SIM ke-4 dan seterusnya, pendaftaran harus dilakukan di gerai masing-masing operator seluler.
  • Pendaftaran Karti SIM untuk Warga Negara Asing dilakukan di gerai dengan membawa paspor/KITAS/KITAP
  • Jika pendaftaran gagal walau data NIK dan KK benar, pelanggan wajib membawSurat Pernyataaan


Kartu SIM diblokir kalau tidak daftar ulang

Sebelum diblokir permanen, akan dilakukan pemblokiran bertahap:
  • 30 hari pertama Blokir panggilan keluar dan SMS keluar.
  • 15 hari berikutnya Blokir panggilan masuk dan SMS masuk.
  • 15 hari seterusnya Blokir layanan data (Internet)

Ketik:
ULANG#NO NIK#NO KK# kirim ke 4444

Tutorial Registrasi Kartu Terkomsel Prabayar Kebijakan KOMINFO Tutorial Registrasi Kartu Terkomsel Prabayar Kebijakan KOMINFO
Screenshot Pendaftaran (Ketik NIK kemudian KK)

Tutorial Registrasi Kartu Terkomsel Prabayar Kebijakan KOMINFO Tutorial Registrasi Kartu Terkomsel Prabayar Kebijakan KOMINFO
Screenshot akibat dikala pendaftaran anda gagal

Tutorial Registrasi Kartu Terkomsel Prabayar Kebijakan KOMINFO Tutorial Registrasi Kartu Terkomsel Prabayar Kebijakan KOMINFO
Screenshot akibat dikala pendaftaran anda berhasil
Selamat mencoba jangan lupa Kabari ayah, bunda, sanak saudara jangan hingga tiba-tiba nomor mereka diblokir.

Terima kasih sudah membaca semoga apa yang kita baca hari ini sanggup bermanfaat bagi kita semua, sebelum meninggalkan blogger joeshapictures sebaiknya di share dulu, apa yang kita sanggup hari ini ada baiknya kalau kita membagikan pengetahuan kepada orang lain. Sampai jumpa di artikel selanjutnya . . .

*sumber : KOMINFO

Belum ada Komentar untuk "Tutorial Pendaftaran Kartu Terkomsel Prabayar Kebijakan Kominfo"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel