Makna Kerukunan Antar Umat Beragama
Hello good millennial, jumpa lagi di blogger joeshapictures tema hari ini ialah perihal "Makna Kerukunan Antar Umat Beragama" penasaran, yuk kita baca !
Indonesia ialah salah satu negara yang menerapkan masyarakatnya untuk hidup rukun. Sebab kerukunan merupakan salah satu pilar penting dalam memelihara persatuan rakyat dan bangsa Indonesia. Tanpa terwujudnya kerukunan diantara aneka macam suku, Agama, Ras dan antar Golongan bangsa Indonesia akan gampang terancam oleh perpecahan dengan segala kesannya yang tidak diinginkan.
Indonesia ialah salah satu negara yang menerapkan masyarakatnya untuk hidup rukun. Sebab kerukunan merupakan salah satu pilar penting dalam memelihara persatuan rakyat dan bangsa Indonesia. Tanpa terwujudnya kerukunan diantara aneka macam suku, Agama, Ras dan antar Golongan bangsa Indonesia akan gampang terancam oleh perpecahan dengan segala kesannya yang tidak diinginkan.
bhineka tunggal ika |
Kerukunan sanggup diartikan sebagai kondisi hidup dan kehidupan yang mencerminkan suasana damai, tertib, tentram, sejahtera, hormat menghormati, harga menghargai, tenggang rasa, gotong royong sesuai dengan fatwa agama dan kepribadian pancasila.
Agama secara umum merupakan suatu kepercayaan atau keyakinan yang dianut oleh masyarakat menjadi norma dan nilai yang diyakini dan dipercaya. Agama diakui sebagai seperangkat aturan yang mengatur keberadaan insan di dunia.
Seputar Pengertian Agama
Kerukunan hidup umat beragama di Indonesia dipolakan dalam Trilogi Kerukunan yaitu:
- Kerukunan intern masing-masing umat dalam satu agama Ialah kerukunan di antara aliran-aliran / paham-paham /mazhab-mazhab yang ada dalam suatu umat atau komunitas agama.
- Kerukunan di antara umat / komunitas agama yang berbeda-beda Ialah kerukunan di antara para pemeluk agama-agama yang berbeda-beda yaitu di antara pemeluk islam dengan pemeluk Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha.
- Kerukunan antar umat / komunitas agama dengan pemerintah Ialah supaya diupayakan keserasian dan keselarasan di antara para pemeluk atau pejabat agama dengan para pejabat pemerintah dengan saling memahami dan menghargai tugas masing-masing dalam rangka membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang beragama. Dengan demikian kerukunan merupakan jalan hidup insan yang mempunyai bagian-bagian dan tujuan tertentu yang harus dijaga bersama-sama, saling tolong menolong, toleransi, tidak saling bermusuhan, saling menjaga satu sama lain.
- Kerukunan antar umat beragama sanggup dikatakan sebagai suatu kondisi sosial dimana semua golongan agama sanggup hidup berdampingan gotong royong tanpa mengurangi hak dasar masing-masing untuk melakukan kewajiban agamanya.
- Kerukunan antar agama yang dimaksudkan ialah mengupayakan semoga terciptanya suatu keadaan yang tidak ada kontradiksi intern dalam masing-masing umat beragama, antar golongan-golongan agama yang berbeda satu sama lain, antara pemeluk agama yang satu dengan pemeluk agama yang lainnya, antara umat-umat beragama dengan pemerintah.
Kerukunan
Kerukunan ialah istilah yang dipenuhi oleh muatan makna “baik” dan “damai”. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan “kesatuan hati” dan “bersepakat” untuk tidak membuat perselisihan dan pertengkaran Bila pemaknaan tersebut dijadikan pegangan, maka “kerukunan” ialah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia. Namun apabila melihat kenyataan, ketika sejarah kehidupan insan generasi pertama keturunan Adam yakni Qabil dan Habil yang berselisih dan bertengkar dan berakhir dengan terbunuhnya sang adik yaitu Habil; maka apakah sanggup dikatakan bahwa masyarakat generasi pertama anak insan bukan masyarakat yang rukun? Apakah perselisihan dan pertengkaran yang terjadi dikala ini ialah mencontoh nenek moyang kita itu?
Atau perselisihan dan pertengkaran memang sudah sehakekat dengan kehidupan insan sehingga dambaan terhadap “kerukunan” itu ada lantaran “ketidakrukunan” itupun sudah menjadi kodrat dalam masyarakat manusia?.
Manusia ditakdirkan Allah Sebagai makhluk social yang membutuhkan relasi dan interaksi sosial dengan sesama manusia. Sebagai makhluk social, insan memerlukan kolaborasi dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual. Ajaran Islam menganjurkan insan untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama insan dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam sanggup berafiliasi dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
A. Kerja sama Antar umat beragama
Persaudaraan atau ukhuwah, merupakan salah satu fatwa yang menerima perhatian penting dalam islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52 kali yang menyangkut aneka macam persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan agama. Ukhuwah yang islami sanggup dibagi kedalam empat macam,yaitu :
Ukhuwah ’ubudiyah atau saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
Ukhuwah insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat insan ialah bersaudara, lantaran semua berasal dari ayah dan ibu yang sama; Adam dan Hawa.
Ukhuwah wathaniyah wannasab, yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
Ukhuwwah fid din al islam, persaudaraan sesama muslim. Esensi dari persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian, kepedulian, relasi yang dekat dan merasa senasib sepenanggungan. Nabi menggambarkan relasi persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ” Seorang mukmin dengan mukmin yang lain menyerupai satu tubuh, apabila salah satu anggota badan terluka, maka seluruh badan akan mencicipi demamnya. Ukhuwwah ialah persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama. Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwwah Islamiyah atau persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah.
Persatuan dan kesatuan sebagai implementasi fatwa Islam dalam masyarakat merupakan salah satu prinsip fatwa Islam. Salah satu kasus yang di hadapi umat Islam kini ini ialah rendahnya rasa kesatuan dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah. Salah satu alasannya ialah rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam ialah lantaran randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai Islam.
Persatuan di kalangan muslim sepertinya belum sanggup diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan golongan seringkali menjadi alasannya ialah perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam contohnya seringkali terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu aturan yang kemudian melahirkan aneka macam pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran intinya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, lantaran itu menyikapi perbedaan pendapat itu ialah memahami aneka macam penafsiran.
Untuk menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah para jago memutuskan tiga konsep,yaitu :
1. Konsep tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah).
Konsep ini mengakui adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan kepada legalisasi akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap sikap Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
2. Konsep al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun(yang salah dalam berijtihad pun mendapatkan ganjaran).
Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk memilih yang benar dan salah bukan manusia, melainkan Allah SWT yang gres akan kita ketahui di hari akhir. Kendati pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang mempunyai otoritaskeilmuan yang disampaikannya sehabis melalui ijtihad.
3. Konsep la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum memutuskan suatu aturan sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid).
Konsep ini sanggup kita pahami bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti, baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum memutuskan hukumnya. Oleh lantaran itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan aturan Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu berbeda-beda.
Ketiga konsep di atas memperlihatkan pemahaman bahwa fatwa Islam mentolelir adanya perbedaan dalam pemahaman maupun pengalaman. Yang mutlak itu hanyalah Allah dan firman-fiman-Nya,sedangkan interpretasi terhadap firman-firman itu bersifat relatif. Karena itu sangat dimungkinkan untuk terjadi perbedaan. Perbedaan tidak harus melahirkan kontradiksi dan permusuhan. Di sini konsep Islam perihal Islah diperankan untuk menuntaskan kontradiksi yang terjadi sehingga tidak menjadikan permusuhan, dan apabila telah terjadi, maka islah diperankan untuk menghilangkannya dan menyatukan kembali orang atau kelompok yang saling bertentangan.
B. Kerja sama antar umat beragama
Memahami dan mengaplikasikan fatwa Islam dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya sanggup dibutuhkan dalam kalangan masyarakat muslim. Islam sanggup diaplikasikan dalam masyarakat manapun, alasannya ialah secara esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun sanggup dipahami bahwa Isalam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran dan As-sunnah, tetapi imbas sosial yanag lahirdari pelaksanaan fatwa isalam secara konsekwen ddapat dirasakan oleh insan secara keseluruhan.
Demikian pula pada tataran yang lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa,nilai-nilai fatwa Islam menjadi sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat insan dalam suatu kesatuan kkebenaran dan keadilan. Dominasi salah satu etnis atau negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, alasannya ialah ia hanya setia pada nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal.
Universalisme Islam sanggup dibuktikan anatara lain dari segi, dan sosiologo. Dari segi agama, fatwa Islam memperlihatkan universalisme dengan dogma monoteisme dan prinsip kesatuan alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk gotong royong mendapatkan satu iman yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat gampang ,yakni membaca syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali yang merugikan umat Islam.
Ditinjau dari segi sosiologi, universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada semua insan semoga mereka menganut agama islam, dan dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat Islam secara khususu untuk menandakan peraturan-peraturan yang harus mereka ikuti. Karena itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu akhir masuk akal dari fatwa Al-Qur’an tanpa mengurangi universalisme Islam.
Melihat Universalisme Islam di atas tampak bahwa esensi fatwa Islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan,dan keadilan dengan mengedepankan kedamaian.;menghindari kontradiksi dan perselisian, baik ke dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa nilai-nilai fatwa Islam menjadi dasar bagi relasi antar umat insan secara universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan agama.
Hubungan antara muslim dengan penganut agama lain tidak tidak boleh oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama dalam kasus aqidah dan ibadah. Kedua kasus tersebut merupakan hak intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial kemasyarakatan sanggup bersatu dalam kerja samayang baik.
Kerja sama antar umat bergama merupakan kepingan dari relasi sosial anatar insan yang tidak tidak boleh dalam fatwa Islam. Hubungan dan kolaborasi ydalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan.
Terima kasih sudah membaca semoga apa yang kita baca hari ini sanggup bermanfaat bagi kita semua, sebelum meninggalkan blogger joeshapictures sebaiknya di share dulu, apa yang kita sanggup hari ini ada baiknya jikalau kita membagikan pengetahuan kepada orang lain. Sampai jumpa di artikel selanjutnya . . .
Belum ada Komentar untuk "Makna Kerukunan Antar Umat Beragama"
Posting Komentar